Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Badrodin Haiti menyatakan telah menandatangai 25 surat pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel yang terbukti melakukan tindak kejahatan.
“Sepanjang tahun 2009 ini, saya sudah tandatangai 25 surat pemecatan,” kata Badrodin dalam Diskusi Publik “Quo Vadis Penegakan Hukum” yang diselenggarakan di LBH Medan, Kamis (19/11).
Selain pemecatan, pihaknya juga telah memberikan sanksi lain seperti pencopotan dari jabatan, pemutasian atau penundaan kenaikan pangkat berkala kepada personel yang melakukan pelanggaran kode etik.
Penetapan sanksi itu, baik pencopotan dari jabatan, pemutasian mau pun penundaan kenaikan pangkat berkala dilakukan melalui persidangan dan berbagai pertimbangan.
Tidak jarang, kata dia, berbagai proses pemeriksaan dan sanksi itu dilakukan karena adanya pengaduan dari masyarakat.
Untuk menciptakan keterbukaan itu, pihaknya tidak melarang jika kalangan pers menyaksikan proses persidangan terhadap personel yang diadukan tersebut.
Sayangnya, sebagian masyarakat tidak mengetahui jika institusi kepolisian menindaklanjuti laporan dan pengaduan mengenai perilaku personelnya.
Hingga pertengahan November 2009, pihaknya telah menandatangi 25 surat pemecatan. “Kalau secara total, nanti akan diumumkan di akhir tahun,” kata mantan Kapolda Banten dan Kapolda Sulawesi Tengah itu.
Sebelumnya, pada awal September 2009 Polda Sumut telah menggelar upacara pemecatan terhadap 17 personel, baik karena terlibat tindak kejahatan mau pun disersi.
Dari 17 personel itu, terdapat dua perwira pertama berpangkat ajun komisaris polisi (AKP), yakni AKP PP, personel Polres Nias Selatan dan AKP ES, personel Detasemen Markas Polda Sumut yang masing-masing karena disersi. (IPW/Ant/foto : VIVA)