Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Mudzakkir menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI yang tetap memutuskan bersalah Sigid Haryo Wibisono terkait pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain adalah aneh. Alasannya, karena pasal yang didakwakan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Sudah jelas bahwa pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 55 ayat 1 ke 2 tidak bisa disatukan, kok masih tetap divonis bersalah. Ini kan aneh,” ujarnya saat diwawancara Indonesia Police Watch.Com, Selasa (6/7).
Menurutnya, seharusnya Sigid Haryo Wibisono tidak terbukti melakukan tindak pidana dan dinyatakan bebas. Pasalnya, jaksa tidak bisa membuktikan adanya unsur penyertaan dan penganjuran dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, hakim dalam mengambil keputusan semestinya berdasarkan dakwaan yang ada. Sebab, hal ini sesuai dengan Keputusan MA No. 589K/ Pid/1984 tanggal 17 Oktober 1984 menggariskan bahwa pengadilan Tinggi tidak berhak merubah dakwaan.Berikut wawancara lengkapnya dengan Dr. Mudzakkir SH. MH:
Terkait putusan dalam kasus Nasrudin, apa yang bisa anda simpulkan?
Secara prinsip hukum, hakim tidak boleh mengubah dakwaan, mengambil keputusan berdasarkan surat dakwaan. Dalam kasus ini jelas hakim di tingkat PN memutuskan adanya penyertaan dalam penganjuran (sesuai pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP).
Terkait putusan PT DKI, apa yang bisa disimpulkan?
Nah, majelis hakim PT DKI dalam putusannya menyatakan keberadaan pasal 55 ayat 1 ke 1 tidak bisa dicampurkan dengan keberadaan pasal 55 ayat 1 ke 2. SHW dinilai lebih tepat melanggar pasal 55 ayat 1 ke 2. Jelas bahwa antara penyertaan dan penganjuran merupakan dua hal yang berbeda. Sama dengan didakwa membunuh dan didakwa menganiaya. Itu kan berbeda sama sekali konsekuensi hukumnya.
Apa dibenarkan putusan hakim tidak didasarkan dakwaan?
Tidak benar. Sebab, MA dalam putusannya No. 589K/ Pid/1984 tanggal 17 Oktober 1984 menggariskan bahwa “Pengadilan Tinggi tidak berhak merubah dakwaan”. Karena pentingnya surat dakwaan ini didalam pemeriksaan perkara sehingga walaupun terdakwa memang benar telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan Penuntut umum akan tetapi apabila ternyata perbuatan-perbuatan yang didakwaan dalam surat dakwaan Jaksa adalah tidak sesuai atau tidak selaras dengan teks aslinya dari rumusan delik yang didakwakan telah dilanggar oleh terdakwa maka dakwaan itu harus dinyatakan, tidak dapat diterima dan terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan.
Apa konsekuensi hukumnya?
Seharusnya hakim PT DKI memutuskan SHW tidak terbukti atau bebas, tidak terbukti melakukan pidana, atau melepaskan dari tuntutan pidana. Sudah jelas bahwa penyertaan dan penganjuran dua hal yang berbeda.
Terkait dakwaan JPU, apa yang seharusnya dilakukan hakim?
Sudah jelas hakim tidak boleh mengubah dakwaan jaksa saat mengambil keputusan. Apalagi kalau menambahkan pasal yang tidak ada dalam dakwaan. Itu suatu pelanggaran berat. Hakim PN Jaksel seharusnya membatalkan dakwaan saat putusan sela, sedangkan kalau di tingkat PT DKI seharusnya putusan PN Jaksel dibatalkan atau tidak memenuhi aturan yang ada.
Siapa yang sebenarnya paling berperan diantara AA, SHW, dan WW?
Perlu dijabarkan pihak mana saja yang berperan dominan. Setelah saya membaca dakwaan, peran Wiliardi Wizard adalah penganjur karena hanya dia yang berhubungan langsung dengan eksekutor dibawahnya.
Bagaimana proses hukum di tingkat kasasi?
MA dalam hal ini harus hati-hati. Hakim yang menangani perkara ini harus menerapkan pasal sesuai dengan proporsi peran masing-masing. Perlu ditelusuri secara hati-hati dengan diruntut dari bawah (eksekutor) hingga ke atas (otak perencanaan) sejauhmana peran mereka masing-masing dalam kasus pembunuhan berencana.
Dari kasus terbunuhnya Nasrudin tersebut, apa yang perlu dikritisi dari jalannya persidangan?
Pertama, tempat persidangan. Kalau jaksa mendakwa mereka melakukan pembunuhan berencana, seharusnya diadili di PN Tangerang. Itu diperlukan guna mencari rangkaian pembunuhan antara eksekutor dan perencana. Persidangan yang dilakukan di tempat terpisah menunjukkan adanya kejanggalan, dimana belum bisa dibuktikan hubungan diantara seluruh terdakwa.(Red/IPW)