Close Menu
policewatch.idpolicewatch.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap
    • Polwan Polres Metro Jakarta Timur Bagikan Beras Gratis kepada Warga Kurang Mampu
    • Dua Anggota TNI-Polri Tewas Diserang KKB Saat Sedang Mengamankan Tarawih di Ilu
    • Pemenjaraan Budi Pego ciderai wajah peradilan, termasuk Mahkamah Agung
    • Harapan Paska RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR: 500 Lebih Organisasi dan Tokoh Publik Beri Dukungan untuk Bergerak Bersama
    • Polres Madiun Gelar Bhakti Sosial Operasi Katarak Gratis
    • Polisi Bersama Tiga Pilar Bantu Perbaiki Rumah Warga Akibat Angin Kencang di Trenggalek
    • Gubernur Khofifah Apresiasi Polda Jatim Revitalisasi Omah Rembug dan Siskamling
    policewatch.idpolicewatch.id
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Eksklusif
    • Dunia
    • Gosip
    • Kiat
    • Profil
    • Korupsi
    • Terorisme
    policewatch.idpolicewatch.id
    Home»Megapolitan»Provokator Bentrok Ormas Masih Diburu
    Megapolitan

    Provokator Bentrok Ormas Masih Diburu

    adminwebsiteBy adminwebsite2 Agustus 2010Updated:3 Maret 2018Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kepolisian masih mencari provokator bentrokan antara anggota Forum Betawi Rempug (FBR) dengan warga Rempoa, Ciputat, Tangerang. Motif yang memicu bentrokan itu terus didalami.

    “Kita sedang cari juga siapa penggeraknya. Tetapi, mereka kedapatan berkelompok waktu itu di tiga tempat, Tanah Kusir, Rempoa dan Kreo,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (2/8).

    Menurut dia, pihaknya sedang melakukan pendalaman terus karena kasus ini seperti aksi spontan yang berbuntut pada tindakan aksi kekerasan.

    Boy mengatakan, 32 orang telah diperiksa dan 30 orang telah ditetapkan tersangka, 23 orang ditahan, dan sisanya wajib lapor serta 2 orang masyarakat terluka akibat pengeroyokan. Polisi juga menyita 16 senjata tajam golok dan samurai.

    “Kita tidak melihat mereka darimana saja. Tetapi, mereka kedapatan melakukan aksi yang merugikan masyarakat seperti membawa senjata tajam, pengrusakan dan pembakaran,” kata Boy.

    Dikatakan dia, para tersangka dikenai pasal 70 KUHP terkait senjata tajam, UU Darurat 12/1951 dan terkait pasal 187 yaitu unsur pembakaran. (IPW/Dtc)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    adminwebsite

    Related Posts

    Awas, ‘Kapak Merah’ Marak Kembali!

    23 Agustus 2010

    Komplotan Perampok Toko Emas Tebet Sudah 6 Kali Beraksi

    20 Agustus 2010

    Polda Metro Bekuk 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

    19 Agustus 2010
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Terbaru

    IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap

    2 Oktober 2024

    Polwan Polres Metro Jakarta Timur Bagikan Beras Gratis kepada Warga Kurang Mampu

    13 Maret 2024

    Dua Anggota TNI-Polri Tewas Diserang KKB Saat Sedang Mengamankan Tarawih di Ilu

    27 Maret 2023

    Pemenjaraan Budi Pego ciderai wajah peradilan, termasuk Mahkamah Agung

    27 Maret 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Donasi
    • Disclaimer
    • Surat
    • Agenda
    • Kontak
    © 2025 policewatch.id | indonesia police watch..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.