Anggota Polresta Tanjungpinang, Ari A Kurniawan, yang telah divonis 10 bulan penjara karena terlibat kasus pencurian, kini dipecat dari kepolisian.
Pemecatan antara lain didasari barang bukti yaitu vonis pengadilan, kata Waka Polresta Tanjungpinang, Kompol Herry Heryawan yang pada Rabu (16/9) memimpin sidang komisi kode etik untuk kasus Ari.
Herry mengemukakan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 28 April 2009 memvonis 10 bulan kurungan, atau memenuhi syarat pemecatan dari keanggotaan Polri bagi karena di atas tiga bulan.
“Dia (Ari) telah mempermalukan institusi Polri,” ujarnya.
Ari, berusia 25 tahun, sekarang pun berstatus sebagai terdakwa, juga dalam perkara pencurian. (IPW/Ant)