Close Menu
policewatch.idpolicewatch.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap
    • Polwan Polres Metro Jakarta Timur Bagikan Beras Gratis kepada Warga Kurang Mampu
    • Dua Anggota TNI-Polri Tewas Diserang KKB Saat Sedang Mengamankan Tarawih di Ilu
    • Pemenjaraan Budi Pego ciderai wajah peradilan, termasuk Mahkamah Agung
    • Harapan Paska RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR: 500 Lebih Organisasi dan Tokoh Publik Beri Dukungan untuk Bergerak Bersama
    • Polres Madiun Gelar Bhakti Sosial Operasi Katarak Gratis
    • Polisi Bersama Tiga Pilar Bantu Perbaiki Rumah Warga Akibat Angin Kencang di Trenggalek
    • Gubernur Khofifah Apresiasi Polda Jatim Revitalisasi Omah Rembug dan Siskamling
    policewatch.idpolicewatch.id
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Eksklusif
    • Dunia
    • Gosip
    • Kiat
    • Profil
    • Korupsi
    • Terorisme
    policewatch.idpolicewatch.id
    Home»Nasional»Kapolda Sumut Tandatangani 25 Surat Pemecatan
    Nasional

    Kapolda Sumut Tandatangani 25 Surat Pemecatan

    adminwebsiteBy adminwebsite19 November 2009Updated:3 Maret 2018Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Badrodin Haiti menyatakan telah menandatangai 25 surat pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel yang terbukti melakukan tindak kejahatan.

    “Sepanjang tahun 2009 ini, saya sudah tandatangai 25 surat pemecatan,” kata Badrodin dalam Diskusi Publik “Quo Vadis Penegakan Hukum” yang diselenggarakan di LBH Medan, Kamis (19/11).

    Selain pemecatan, pihaknya juga telah memberikan sanksi lain seperti pencopotan dari jabatan, pemutasian atau penundaan kenaikan pangkat berkala kepada personel yang melakukan pelanggaran kode etik.

    Penetapan sanksi itu, baik pencopotan dari jabatan, pemutasian mau pun penundaan kenaikan pangkat berkala dilakukan melalui persidangan dan berbagai pertimbangan.

    Tidak jarang, kata dia, berbagai proses pemeriksaan dan sanksi itu dilakukan karena adanya pengaduan dari masyarakat.

    Untuk menciptakan keterbukaan itu, pihaknya tidak melarang jika kalangan pers menyaksikan proses persidangan terhadap personel yang diadukan tersebut.

    Sayangnya, sebagian masyarakat tidak mengetahui jika institusi kepolisian menindaklanjuti laporan dan pengaduan mengenai perilaku personelnya.

    Hingga pertengahan November 2009, pihaknya telah menandatangi 25 surat pemecatan. “Kalau secara total, nanti akan diumumkan di akhir tahun,” kata mantan Kapolda Banten dan Kapolda Sulawesi Tengah itu.

    Sebelumnya, pada awal September 2009 Polda Sumut telah menggelar upacara pemecatan terhadap 17 personel, baik karena terlibat tindak kejahatan mau pun disersi.

    Dari 17 personel itu, terdapat dua perwira pertama berpangkat ajun komisaris polisi (AKP), yakni AKP PP, personel Polres Nias Selatan dan AKP ES, personel Detasemen Markas Polda Sumut yang masing-masing karena disersi. (IPW/Ant/foto : VIVA)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    adminwebsite

    Related Posts

    Harapan Paska RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR: 500 Lebih Organisasi dan Tokoh Publik Beri Dukungan untuk Bergerak Bersama

    27 Maret 2023

    Polri Siap Kawal Perjalanan Tim Sepak Bola Sebelum dan Sesudah Pertandingan

    2 Februari 2023

    Mabes Polri Selidiki Situs Penjual Senjata Ilegal

    3 Maret 2018
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Terbaru

    IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap

    2 Oktober 2024

    Polwan Polres Metro Jakarta Timur Bagikan Beras Gratis kepada Warga Kurang Mampu

    13 Maret 2024

    Dua Anggota TNI-Polri Tewas Diserang KKB Saat Sedang Mengamankan Tarawih di Ilu

    27 Maret 2023

    Pemenjaraan Budi Pego ciderai wajah peradilan, termasuk Mahkamah Agung

    27 Maret 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Donasi
    • Disclaimer
    • Surat
    • Agenda
    • Kontak
    © 2025 policewatch.id | indonesia police watch..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.