Polri terus berupaya mengendalikan peredaran senjata api ilegal. Salah satunya mengawasi penjualan senjata via online.
“Saya akan koordinasi dengan intelijen mau pun reserse. Kalau pun memang itu senjata ilegal ya tidak boleh masa senjata dijualbelikan seperti itu,” kata Kadivhumas Polri Brigjen Iskandar Hasan kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (26/8).
Menurut Iskandar, senjata api tidak bisa dijual oleh sembarangan. Hanya pihak-pihak tertentu saja yang boleh memperjualbelikannya. “Masa senjata dijualbelikan seperti itu,” imbuhnya.
Iskandar mengatakan, siapapun pihak yang memperjualbelikan senjata tanpa izin bisa dikenai pidana. Tapi menurutnya, beberapa situs penjualan senjata tersebut perlu penyelidikan lebih lanjut.
“Jangan-jangan nanti tidak bisa dipertanggungjawabkan lagi. Takutnya itu bohongan lagi. Namanya orang usaha mau lebaran,” tukasnya.
Diketahui, beredar sebuah situs yang menawarkan berbagai macam jenis senjata api. Pengelola situs ini menjual senjata mulai dari senjata api genggam jenis Berreta PX4 hingga senjata laras panjang jenis SS2-V4 buatan PT Pindad Indonesia lengkap dengan harganya.
Dalam situs tersebut juga dijelaskan bahwa senjata api yang ditawarkan semuanya ilegal. Selain menjual senjata, situs itu juga menjual amunisi dan asesoriesnya. (IPW/Dtc)
1 Komentar
Korban Mia fintech di Indonesia kerugian kira kira 3 sampai 4t.