Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azazi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatra Barat, mendesak kepala kepolisian daerah (Kapolda) Sumbar menuntaskan kasus dugaan penembakan dan kekerasan oleh oknum aparat terhadap dua warga di Kabupaten Dharmasraya dan satu di Solok Selatan.
“Kita minta Kapolda Sumbar tidak hanya menyidik oknum pelaku dengan hukum disiplin kepolisian tetapi juga proses pidana. Kita minta Polda Sumbar melakukan proses hukumnya dengan transparan dengan menyampaikan perkembangannya ke publik,” kata Ketua PBHI Sumbar Khairul Fahmi SH seperti dalam siaran persnya yang diterima di Padang, Selasa (15/9).
Kasus dugaan penembakan terhadap dua warga , yaitu Sudin dan Mustakim, di Jorong Muaro Momong, Nagari Sungai Kambuik, Kecamatan Pulau Punjung, tindakan oknum polisi tak sesuai dengan prosedur penggunaan senjata api.
Sebelumnya juga terjadi tindak kekerasan oknum polisi terhadap Laswardi di Solok Selatan yang menjadi korban dugaan kekerasan oknum aparat kepolisian. Laswardi akhirnya meninggal dunia.
Ketua PBHI mendesak Komisi Nasional dan HAM Sumbar supaya mengawal dan memantau proses penegakan hukum terhadap aparat kepolisian, agar jangan sampai ada impunitas, kejahatan tanpa hukuman, dalam kasus-kasus kekerasan polisi terhadap warga sipil.
Kemudian pelanggaran HAM dalam bentuk tindakan kekerasan oleh oknum aparat kepolisian harus segera dihentikan agar masyarakat dapat menikmati hak-hak mereka atas rasa aman.
Khairul menilai, kuat dugaan penembakan terhadap dua warga beberapa waktu lalu dilakukan oknum aparat Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya tak sesuai dengan standar prosedur penggunaan senjata api.
Hal itu, tambahnya, berdasarkan kondisi korban dan analisis media terhadap korban Sudin dan Mustakim di Jorong Muaro Momong, Nagari Sungai Kambuik, Kecamatan Pulau Punjung tersebut.
Sementara alasan tindakan penembakan yang disampaikan oknum polisi karena Sudin dan Mustakim melarikan diri merupakan hal yang patut diduga sangat mengada-ada.
Sebab, bagaimana mungkin orang yang dikatakan melarikan diri bisa kena tembak pada bagian keningnya.
Hal itu, katanya, juga diperkuat pernyataan pemilik kapal tempat ke dua korban tidak pernah melarikan diri, tapi mereka secara tiba-tiba ditembak aparat kepolisian.
Selanjutnya, bahwa dibesar-besarkannya isu penambangan liar dalam kasus Sudin dan Mustakim, juga dapat diduga sebagai cara untuk menghilangkan perhatian publik dari tindakan kesewenang-wenangan oknum aparat yang tak dapat dibenarkan.
“Makanya masyarakat semakin takut, cemas dan khawatir dengan berbagai bentuk dugaan tindakan kekerasan oknum aparat kepolisian yang sering dibungkus dengan isu `untuk penegakan hukum` yang akhir-akhir ini sering terjadi. Kita minta tindakan kekerasan oknum aparat terhadap masyarakat sipil harus dihentikan,” kata Khairul. (IPW/Ant)