Close Menu
policewatch.idpolicewatch.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap
    • Polwan Polres Metro Jakarta Timur Bagikan Beras Gratis kepada Warga Kurang Mampu
    • Dua Anggota TNI-Polri Tewas Diserang KKB Saat Sedang Mengamankan Tarawih di Ilu
    • Pemenjaraan Budi Pego ciderai wajah peradilan, termasuk Mahkamah Agung
    • Harapan Paska RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR: 500 Lebih Organisasi dan Tokoh Publik Beri Dukungan untuk Bergerak Bersama
    • Polres Madiun Gelar Bhakti Sosial Operasi Katarak Gratis
    • Polisi Bersama Tiga Pilar Bantu Perbaiki Rumah Warga Akibat Angin Kencang di Trenggalek
    • Gubernur Khofifah Apresiasi Polda Jatim Revitalisasi Omah Rembug dan Siskamling
    policewatch.idpolicewatch.id
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Eksklusif
    • Dunia
    • Gosip
    • Kiat
    • Profil
    • Korupsi
    • Terorisme
    policewatch.idpolicewatch.id
    Home»Nasional»Polwiltabes Surabaya Tahan Penggelap Pajak
    Nasional

    Polwiltabes Surabaya Tahan Penggelap Pajak

    adminwebsiteBy adminwebsite22 Maret 2010Updated:3 Maret 2018Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya menahan tujuh orang tersangka kasus penggelapan pajak senilai Rp934 juta di PT Putra Mapan Margomulyo Surabaya, Senin (22/3).

    Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo mengatakan pihaknya kini telah menahan tujuh tersangka penggelapan pajak yang merupakan warga Surabaya.

    “Kami terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus tersebut. Kemungkinan besar, masih banyak korban lainnya yang belum diketahui,” katanya.

    Tujuh tersangka tersebut adalah Fatkan, Moditarojikin, Gatot, Herius Subhara, Totok, M. Sony (seluruhnya calo pajak), dan Siswanto (pembuat setempel palsu).

    “Ketujuh tersangka tersebut tidak saling kenal karena melalui tangan satu ke tangan lainnya,” katanya.

    Ia menjelaskan bahwa kronologis dari kejadian tersebut berawal dari korban bernama David Sentono atau pemilik PT Putra Mapan Margomulyo selaku wajib pajak (WP) menyerahkan proses pembayaran pajak ke Agustri Junaedi selaku konsultan pajak.

    Namun Agustri meminta asistennya, Octa menyelesaikan proses pembayaran pajak dengan menyerahkan uang senilai Rp934 juta ke orang lain (calo pajak) yakni Fatkan.

    Namun, Fatkan kemudian mengambil (menggelapkan, red) 10 persen dari uang tersebut dan meminta calo pajak lainnya, Moditarojikin untuk memproses pembayaran pajak.

    Oleh Moditarojikin, uang tersebut dipotong lagi sebesar 20 persen dan menyerahkan proses pembayaran ke calo lainnya, Gatot.

    Tidak mau kalah dengan calo lainnya, akhirnya Gatot juga memotong sisa uang tersebut sebesar 15 persen dan menyerahkan proses selanjutnya ke calon lain, Herius Subhara.

    Herius Subhara sendiri tidak mau ketinggalan pula sehingga memotong sisa uang tersebut sebesar 6 persen dan menyerahkan proses selanjutnya ke M. Sony calo lainnya.

    Terakhir, tersangka M. Sony juga memotong sisa uang tersebut sebesar 5 persen dan menyerahkan proses pembayaran pajak ke tersangka Siswanto alias pembuat stempel palsu.

    Melalui Siswanto tersebut akhirnya dibuat stempel Bank Jatim sebagai untuk keperluan pembuatan surat setoran pajak (SSP). Siswanto sendiri mendapatkan hasil dari kejahatannya sekitar 25 persen dari total pembayaran pajak tersebut.

    “Kami sempat menggeledah kediaman Siswanto. Ternyata dia sudah menjalani profesinya sebagai tukang pembuat stempel palsu sejak tahun 2005,” katanya.

    SSP palsu yang dibuat Siswanto tersebut diserahkan kembali melalui tangan M. Soni hingga akhirnya ke tangan Fatkan. Namun, oleh Fatkan SSP tersebut diserahkan ke petugas penerima pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wonocolo yakni Moisul Uman.

    “Dimungkinkan petugas pajak tersebut kurang teliti sehingga SSP tersebut bisa lolos. Kami tidak bisa menjadikan petugas pajak tersebut sebagai tersangka karena dia tidak kedapatan membawa uang tersebut,” katanya.

    Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian berupa 34 SSP palsu, 14 bukti penerimaan uang dan 34 tanda bukti laporan pajak. Total kerugian negara atas tindakan tersebut sebesar Rp934 juta. (IPW/Ant)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    adminwebsite

    Related Posts

    Harapan Paska RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR: 500 Lebih Organisasi dan Tokoh Publik Beri Dukungan untuk Bergerak Bersama

    27 Maret 2023

    Polri Siap Kawal Perjalanan Tim Sepak Bola Sebelum dan Sesudah Pertandingan

    2 Februari 2023

    Mabes Polri Selidiki Situs Penjual Senjata Ilegal

    3 Maret 2018
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Terbaru

    IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap

    2 Oktober 2024

    Polwan Polres Metro Jakarta Timur Bagikan Beras Gratis kepada Warga Kurang Mampu

    13 Maret 2024

    Dua Anggota TNI-Polri Tewas Diserang KKB Saat Sedang Mengamankan Tarawih di Ilu

    27 Maret 2023

    Pemenjaraan Budi Pego ciderai wajah peradilan, termasuk Mahkamah Agung

    27 Maret 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Donasi
    • Disclaimer
    • Surat
    • Agenda
    • Kontak
    © 2025 policewatch.id | indonesia police watch..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.