Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya menahan tujuh orang tersangka kasus penggelapan pajak senilai Rp934 juta di PT Putra Mapan Margomulyo Surabaya, Senin (22/3).
Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo mengatakan pihaknya kini telah menahan tujuh tersangka penggelapan pajak yang merupakan warga Surabaya.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus tersebut. Kemungkinan besar, masih banyak korban lainnya yang belum diketahui,” katanya.
Tujuh tersangka tersebut adalah Fatkan, Moditarojikin, Gatot, Herius Subhara, Totok, M. Sony (seluruhnya calo pajak), dan Siswanto (pembuat setempel palsu).
“Ketujuh tersangka tersebut tidak saling kenal karena melalui tangan satu ke tangan lainnya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kronologis dari kejadian tersebut berawal dari korban bernama David Sentono atau pemilik PT Putra Mapan Margomulyo selaku wajib pajak (WP) menyerahkan proses pembayaran pajak ke Agustri Junaedi selaku konsultan pajak.
Namun Agustri meminta asistennya, Octa menyelesaikan proses pembayaran pajak dengan menyerahkan uang senilai Rp934 juta ke orang lain (calo pajak) yakni Fatkan.
Namun, Fatkan kemudian mengambil (menggelapkan, red) 10 persen dari uang tersebut dan meminta calo pajak lainnya, Moditarojikin untuk memproses pembayaran pajak.
Oleh Moditarojikin, uang tersebut dipotong lagi sebesar 20 persen dan menyerahkan proses pembayaran ke calo lainnya, Gatot.
Tidak mau kalah dengan calo lainnya, akhirnya Gatot juga memotong sisa uang tersebut sebesar 15 persen dan menyerahkan proses selanjutnya ke calon lain, Herius Subhara.
Herius Subhara sendiri tidak mau ketinggalan pula sehingga memotong sisa uang tersebut sebesar 6 persen dan menyerahkan proses selanjutnya ke M. Sony calo lainnya.
Terakhir, tersangka M. Sony juga memotong sisa uang tersebut sebesar 5 persen dan menyerahkan proses pembayaran pajak ke tersangka Siswanto alias pembuat stempel palsu.
Melalui Siswanto tersebut akhirnya dibuat stempel Bank Jatim sebagai untuk keperluan pembuatan surat setoran pajak (SSP). Siswanto sendiri mendapatkan hasil dari kejahatannya sekitar 25 persen dari total pembayaran pajak tersebut.
“Kami sempat menggeledah kediaman Siswanto. Ternyata dia sudah menjalani profesinya sebagai tukang pembuat stempel palsu sejak tahun 2005,” katanya.
SSP palsu yang dibuat Siswanto tersebut diserahkan kembali melalui tangan M. Soni hingga akhirnya ke tangan Fatkan. Namun, oleh Fatkan SSP tersebut diserahkan ke petugas penerima pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wonocolo yakni Moisul Uman.
“Dimungkinkan petugas pajak tersebut kurang teliti sehingga SSP tersebut bisa lolos. Kami tidak bisa menjadikan petugas pajak tersebut sebagai tersangka karena dia tidak kedapatan membawa uang tersebut,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian berupa 34 SSP palsu, 14 bukti penerimaan uang dan 34 tanda bukti laporan pajak. Total kerugian negara atas tindakan tersebut sebesar Rp934 juta. (IPW/Ant)