Jerman mengeluarkan aturan. Bagi warganya yang kedapatan mabuk saat mengemudikan kendaraan akan diberi sanksi berat. Tak tanggung-tanggung mulai dari denda besar hingga pencabutan izin mengemudi selamanya.
Seperti dikutip AFP, Kamis (22/5), hal ini bertolak dari keputusan pengadilan di negara itu pada kasus yang menimpa seorang pria yang tinggal di dekat kota Berlin. Dia tertangkap basah petugas mengemudi dalam keadaan mabuk. Dan juga dalam darahnya terkandung kadar alkohol tinggi melebihi batas.
Hasil tes juga menunjukkan hasil yang mendukung. Sang pria itu ternyata seorang pemabuk berat dan telah melakukan hal serupa berulang kali, sehingga membahayakan para pengguna jalan lainnya. Wakil rakyat di sana pun mendukung keputusan pengadilan tersebut.
Sementara itu pemerintahan Kanselir Angela Merkel tengah mengajukan peraturan baru yakni hukuman yang lebih berat bagi para pelanggar lalu lintas di jalan. Ini dilakukan untuk mengurangi kematian akibat kecelakaan.
Juru bicara pemerintah mengumumkan denda bagi para pelanggar lalu lintas dinaikkan jumlahnya. Bagi para pemabuk dapat dikenai denda maksimal mencapai Rp 45 juta. Dan bukan hanya itu saja, bagi yang melanggar lampu lalu lintas bisa didenda mencapai Rp 35 juta.
Hukuman yang lebih keras, denda dengan jumlah besar ini pun berlaku bagi mereka yang kebut-kebutan di jalan. Meski belum disetujui parlemen, sepertinya peraturan ini akan mulus diberlakukan. Bagaimana dengan di Indonesia? (IPW/Dtc)