Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26/2010 tentang penggunaan Senjata Api (Senpi) bagi anggota Satpol PP dan Pamong Pradja adalah pendekatan yang mengedepankan kekerasan dalam menangani masalah sosial.
“Seharusnya pemerintah lebih mempertimbangkan pendekatan yang bersifat persuasif, bukan pendekatan kekerasan kalau ini Satpol PP dipersenjatai maka cenderung akan terjadi arogansi aparat sipil terhadap warganya,” kata Komisioner Komnas HAM, Jhony Nelson Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/7).
Komnas HAM menilai Permen tersebut urgensi tidak jelas, sebab Satpol PP hanya membantu kepala daerah dalam menegakkan perda. “Saya kira satpol PP dipersenjatai karena dia bukan polisi tapi sipil yang berikan kewenangan oleh peraturan untuk melakukan penertiban. Karena yang dibolehkan bersenjata adalah Polisi dan TNI, maka tidak selayaknya Satpol PP miliki senjata,” papar dia
Menurutnya, Satpol PP tidak dipersenjatai saja, sudah memperlihatkan arogansinya yang sedemikian rupa. Ditambahkannya, memberikan senjata kepada Satpol itu adalah justru memperkuat pandangan bahwa pemerintah lebih menggunakan pendekatan kekerasan.(IPW/PO)