Close Menu
policewatch.idpolicewatch.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap
    • Polwan Polres Metro Jakarta Timur Bagikan Beras Gratis kepada Warga Kurang Mampu
    • Dua Anggota TNI-Polri Tewas Diserang KKB Saat Sedang Mengamankan Tarawih di Ilu
    • Pemenjaraan Budi Pego ciderai wajah peradilan, termasuk Mahkamah Agung
    • Harapan Paska RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR: 500 Lebih Organisasi dan Tokoh Publik Beri Dukungan untuk Bergerak Bersama
    • Polres Madiun Gelar Bhakti Sosial Operasi Katarak Gratis
    • Polisi Bersama Tiga Pilar Bantu Perbaiki Rumah Warga Akibat Angin Kencang di Trenggalek
    • Gubernur Khofifah Apresiasi Polda Jatim Revitalisasi Omah Rembug dan Siskamling
    policewatch.idpolicewatch.id
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Eksklusif
    • Dunia
    • Gosip
    • Kiat
    • Profil
    • Korupsi
    • Terorisme
    policewatch.idpolicewatch.id
    Home»Gosip»Komnas HAM Tolak Satpol PP Dipersenjatai Senpi
    Gosip

    Komnas HAM Tolak Satpol PP Dipersenjatai Senpi

    adminwebsiteBy adminwebsite6 Juli 2010Updated:3 Maret 2018Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26/2010 tentang penggunaan Senjata Api (Senpi) bagi anggota Satpol PP dan Pamong Pradja adalah pendekatan yang mengedepankan kekerasan dalam menangani masalah sosial.

    “Seharusnya pemerintah lebih mempertimbangkan pendekatan yang bersifat persuasif, bukan pendekatan kekerasan kalau ini Satpol PP dipersenjatai maka cenderung akan terjadi arogansi aparat sipil terhadap warganya,” kata Komisioner Komnas HAM, Jhony Nelson Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/7).

    Komnas HAM menilai Permen tersebut urgensi tidak jelas, sebab Satpol PP hanya membantu kepala daerah dalam menegakkan perda. “Saya kira satpol PP dipersenjatai karena dia bukan polisi tapi sipil yang berikan kewenangan oleh peraturan untuk melakukan penertiban. Karena yang dibolehkan bersenjata adalah Polisi dan TNI, maka tidak selayaknya Satpol PP miliki senjata,” papar dia

    Menurutnya, Satpol PP tidak dipersenjatai saja, sudah memperlihatkan arogansinya yang sedemikian rupa. Ditambahkannya, memberikan senjata kepada Satpol itu adalah justru memperkuat pandangan bahwa pemerintah lebih menggunakan pendekatan kekerasan.(IPW/PO)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    adminwebsite

    Related Posts

    Ledakan Tabung Gas Bisa Masuk Pelanggaran HAM

    6 Juli 2010

    Bom Meledak, Indra Lesmana Pun Panik

    8 Juni 2010

    Siti Nurhaliza Ingin Jadi Polwan

    7 Juni 2010
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Terbaru

    IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap

    2 Oktober 2024

    Polwan Polres Metro Jakarta Timur Bagikan Beras Gratis kepada Warga Kurang Mampu

    13 Maret 2024

    Dua Anggota TNI-Polri Tewas Diserang KKB Saat Sedang Mengamankan Tarawih di Ilu

    27 Maret 2023

    Pemenjaraan Budi Pego ciderai wajah peradilan, termasuk Mahkamah Agung

    27 Maret 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Donasi
    • Disclaimer
    • Surat
    • Agenda
    • Kontak
    © 2025 policewatch.id | indonesia police watch..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.