Jaksa Wisnu Baroto, menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepala Biro Keuangan KPU, Hamdani Amin pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat (8/12).
“Jaksa menolak empat bukti baru (novum) yang diajukan oleh terpidana melalui kuasa hukumnya karena tidak ada yang baru dari bukti yang diajukan, serta bukti bukti tersebut tidak ada hubungannya dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terpidana,” kata Jaksa seusai persidangan, di Jakarta, Jumat.
Selain itu, jaksa juga menolak memori dari terpidana mengenai adanya kekhilafan hakim dalam proses persidangan tersebut.
Novum yang diajukan oleh terpidana melalui kuasa hukumnya, Abidin terdiri dari empat bukti baru yaitu novum pertama Surat Keputusan Sekjen KPU No.110/SJ/KPU/2004 tentang Pembentukan Panitia Penyedia Barang dan Jasa untuk keperluan kantor KPU.
Menurut Abidin, keputusan perkara Hamdani dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA), menyatakan kliennya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam penunjukan langsung PT Bumida sebagai penyedia jasa asuransi.
“Padahal, menurut SK Sekjen itu, Hamdani tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penunjukan langsung rekanan,” katanya.
Bahkan, ujarnya, Hamdani tidak termasuk dalam panitia pengadaan asuransi.
Novum kedua dan ketiga yang diajukan adalah, surat perpanjangan pembebasan tugas Hamdani yang berlaku setiap enam bulan, mulai dari Februari 2004 hingga saat penyidikan di KPK.
Novum terakhir adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hamdani Amin tertanggal 6 Mei 2005 yang tanpa didampingi penasehat hukum.
Padahal, Abidin mengatakan, saat itu Hamdani sudah berstatus tersangka dan menurut hukum acara, seorang tersangka dalam setiap pemeriksaan harus didampingi oleh kuasa hukum.
MA pada 16 Agustus 2006 memperberat hukuman Hamdani menjadi enam tahun penjara dari sebelumnya lima tahun penjara di tingkat banding.
Selain hukuman enam tahun penjara, Hamdani dikenai denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara serta kewajiban membayar kerugian negara sebesar Rp1,068 miliar.
Hamdani Amin dalam putusan kasasi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan berlanjut dalam kasus korupsi pengadaan jasa asuransi Pemilu 2004 dan pengumpulan dana taktis di KPU.
Dengan putusan kasasi itu, majelis hakim kasasi membatalkan putusan banding perkara Nazaruddin yang diputus PT DKI Jakarta pada 27 Februari 2006.
Sidang yang dimulai pada pukul 14.00 WIB berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa dihadiri oleh terpidana Hamdani Amin.
Jaksa dalam sidang tanggapan PK tersebut meminta kepada Majelis Hakim untuk menganggap bahwa kontra memori PK itu telah dibacakan, sehingga sidang hari itu berlangsung cukup singkat sekitar lima menit.
Sidang hari itu memutuskan untuk memberi waktu sepekan kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mansurdin Chaniago untuk membuat berita acara yang selanjutnya akan dikirim kepada Mahkamah Agung. (ANT/IPW)