Close Menu
policewatch.idpolicewatch.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap
    • Polwan Polres Metro Jakarta Timur Bagikan Beras Gratis kepada Warga Kurang Mampu
    • Dua Anggota TNI-Polri Tewas Diserang KKB Saat Sedang Mengamankan Tarawih di Ilu
    • Pemenjaraan Budi Pego ciderai wajah peradilan, termasuk Mahkamah Agung
    • Harapan Paska RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR: 500 Lebih Organisasi dan Tokoh Publik Beri Dukungan untuk Bergerak Bersama
    • Polres Madiun Gelar Bhakti Sosial Operasi Katarak Gratis
    • Polisi Bersama Tiga Pilar Bantu Perbaiki Rumah Warga Akibat Angin Kencang di Trenggalek
    • Gubernur Khofifah Apresiasi Polda Jatim Revitalisasi Omah Rembug dan Siskamling
    policewatch.idpolicewatch.id
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Eksklusif
    • Dunia
    • Gosip
    • Kiat
    • Profil
    • Korupsi
    • Terorisme
    policewatch.idpolicewatch.id
    Home»Gosip»PK Hamdani Ditolak
    Gosip

    PK Hamdani Ditolak

    adminwebsiteBy adminwebsite8 Desember 2009Updated:3 Maret 2018Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jaksa Wisnu Baroto, menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepala Biro Keuangan KPU, Hamdani Amin pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat (8/12).
    “Jaksa menolak empat bukti baru (novum) yang diajukan oleh terpidana melalui kuasa hukumnya karena tidak ada yang baru dari bukti yang diajukan, serta bukti bukti tersebut tidak ada hubungannya dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terpidana,” kata Jaksa seusai persidangan, di Jakarta, Jumat.

    Selain itu, jaksa juga menolak memori dari terpidana mengenai adanya kekhilafan hakim dalam proses persidangan tersebut.

    Novum yang diajukan oleh terpidana melalui kuasa hukumnya, Abidin terdiri dari empat bukti baru yaitu novum pertama Surat Keputusan Sekjen KPU No.110/SJ/KPU/2004 tentang Pembentukan Panitia Penyedia Barang dan Jasa untuk keperluan kantor KPU.

    Menurut Abidin, keputusan perkara Hamdani dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA), menyatakan kliennya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam penunjukan langsung PT Bumida sebagai penyedia jasa asuransi.

    “Padahal, menurut SK Sekjen itu, Hamdani tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penunjukan langsung rekanan,” katanya.

    Bahkan, ujarnya, Hamdani tidak termasuk dalam panitia pengadaan asuransi.

    Novum kedua dan ketiga yang diajukan adalah, surat perpanjangan pembebasan tugas Hamdani yang berlaku setiap enam bulan, mulai dari Februari 2004 hingga saat penyidikan di KPK.

    Novum terakhir adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hamdani Amin tertanggal 6 Mei 2005 yang tanpa didampingi penasehat hukum.

    Padahal, Abidin mengatakan, saat itu Hamdani sudah berstatus tersangka dan menurut hukum acara, seorang tersangka dalam setiap pemeriksaan harus didampingi oleh kuasa hukum.

    MA pada 16 Agustus 2006 memperberat hukuman Hamdani menjadi enam tahun penjara dari sebelumnya lima tahun penjara di tingkat banding.

    Selain hukuman enam tahun penjara, Hamdani dikenai denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara serta kewajiban membayar kerugian negara sebesar Rp1,068 miliar.

    Hamdani Amin dalam putusan kasasi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan berlanjut dalam kasus korupsi pengadaan jasa asuransi Pemilu 2004 dan pengumpulan dana taktis di KPU.

    Dengan putusan kasasi itu, majelis hakim kasasi membatalkan putusan banding perkara Nazaruddin yang diputus PT DKI Jakarta pada 27 Februari 2006.

    Sidang yang dimulai pada pukul 14.00 WIB berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa dihadiri oleh terpidana Hamdani Amin.

    Jaksa dalam sidang tanggapan PK tersebut meminta kepada Majelis Hakim untuk menganggap bahwa kontra memori PK itu telah dibacakan, sehingga sidang hari itu berlangsung cukup singkat sekitar lima menit.

    Sidang hari itu memutuskan untuk memberi waktu sepekan kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mansurdin Chaniago untuk membuat berita acara yang selanjutnya akan dikirim kepada Mahkamah Agung. (ANT/IPW)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    adminwebsite

    Related Posts

    Komnas HAM Tolak Satpol PP Dipersenjatai Senpi

    6 Juli 2010

    Ledakan Tabung Gas Bisa Masuk Pelanggaran HAM

    6 Juli 2010

    Bom Meledak, Indra Lesmana Pun Panik

    8 Juni 2010
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Terbaru

    IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap

    2 Oktober 2024

    Polwan Polres Metro Jakarta Timur Bagikan Beras Gratis kepada Warga Kurang Mampu

    13 Maret 2024

    Dua Anggota TNI-Polri Tewas Diserang KKB Saat Sedang Mengamankan Tarawih di Ilu

    27 Maret 2023

    Pemenjaraan Budi Pego ciderai wajah peradilan, termasuk Mahkamah Agung

    27 Maret 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Donasi
    • Disclaimer
    • Surat
    • Agenda
    • Kontak
    © 2025 policewatch.id | indonesia police watch..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.