Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Sumsel) sebagai termohon, kalah dalam praperadilan yang diajukan Aminah selaku pemohon, berkaitan penghentian penyidikan (SP3) terhadap Sofian pelaku pemalsuan pemilikan lahan seluas 200 ha milik pemohon oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam amar putusan hakim tunggal Usaha Ginting yang memenangkan pihak pemohon, pada persidangan, di Palembang, Senin (14/9/2009), didasari alasan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sumsel tidak sah dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Hakim selain menyatakan dalam amar putusan bahwa penyidikan yang dilakukan Polda Sumsel itu tidak sah, disampaikan pula kepada polda untuk mengikuti gugatan pemohon dengan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Kuasa hukum Polda Sumsel, AKBP Budiono SH MH menyatakan, atas putusan yang dibacakan oleh hakim itu, maka pihaknya akan menggunakan upaya banding.
Menurut dia, SP3 yang telah dikeluarkan sah dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.”Putusan hakim tetap kami hormati, tetapi kami juga akan menggunakan upaya hukum untuk menempuh upaya banding,” katanya.
Dindin Suudin, kuasa hukum pemohon mengatakan, seharusnya polda memahami lebih dalam lagi isi undang-undang yang ada.
Namun pihaknya tidak mempersoalkan Polda Sumsel akan mengambil jalur banding, karena dia meyakini bahwa pengadilan tinggi tetap akan menguatkan gugatan kliennya.
Menurut dia, upaya yang dilakukan oleh pihak termohon hanya ingin menunjukkan kekuasaannya kepada masyarakat, akan tetapi mereka menyalahgunakan wewenang.
“Jangan berlindung di balik kewenangannya untuk banding, seolah-olah menunjukkan akan kekuasannya,” kata dia pula.
Meski belum bersifat final, pihak pemohon merasa terlindungi dari hukum, dengan putusan bahwa Surat Ketetapan No. Pol. SPDP/97.b/VIII/2009/Um-Dit.Reskrim mengenai Penghentian Penyidikan tindak pidana atas nama tersangka Sofian dkk dengan alasan tidak cukup bukti, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), 21 Agustus 2009 terhadap tersangka tidak sah secara hukum, karena melanggar Pasal 110 ayat (3) KUHAP dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP. (IPW/Ant)