Pengusaha Anthony Salim dilaporkan Gunawan Jusuf ke Bareskrim Polri. Ini terkait kasus penggelapan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Laporannya, menurut Kabagpenum Polri Kombes Bambang Kuncoko, Jumat (8/12) sudah sejak Oktober 2006 masuk dan sudah beberapa saksi diperiksa.
Dalam laporan Gunawan Jusuf, Anthony Salim diduga menggelapkan aset yang diagunkan ke BPPN, yang kemudian dibeli Gunawan Jusuf. Dalam laporannya, aset yang diagunkan ke BPPN ternyata diagunkan Anthony Salim ke bank lainnya.
Menurut Kuncoko, aset yang diduga digelapkan belum diketahui jumlahnya. “yang jelas, aset bergerak maupun tidak bergerak.”
Sebelumnya, Kuncoko menyatakan Anthony Salim sudah diperiksa. Namun beberapa waktu kemudian, diralatnya. Kata dia, putra konglomerat Grup Salim ini, belum diperiksa.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Makbul Padmanagara menyatakan kasus itu masih taraf penyelidikan, bukan penyidikan. “Belum ada tersangkanya. Kami masih mengumpulkan bukti dan masih penyelidikan. Belum ada pemeriksaan Anthony Salim.” (MIOL/foto : alux.com)