Anggota Front Pembela Islam (FPI) Mukhtar didakwa terlibat aksi terorisme di Nanggroe Aceh Darusalam. Muchtar dijerat dengan sejumlah pasal UU Terorisme dengan ancaman hukuman mati.
Mukhtar didakwa telah melakukan pelemparan granat di kantor Unicef. Dia juga didakwa melakukan penembakan terhadap ketua Palang Merah Jerman di Banda Aceh, Erhard Bauer.
“Hal ini menimbulkan rasa takut dan trauma karena yang bersangkutan juga melakukan penembakan terhadap rumah warga asing yakni warga Amerika Serikat yang berada di Aceh,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Suharyadi.
Dakwaan itu dibacakan Bambang dalam sidang dengan terdakwa Mukhtar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta, Kamis (26/8).
Mukhtar terbukti melanggar pasal 15 jo pasal 6 UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme dan pasal 15 jo pasal 7 dan pasal 15 jo pasal 9 UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme.
Terkait dakwaan itu, penasihat hukum Mukhtar, Sugito Atmoprawito, mengajukan keberatan atau eksepsi.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Supeno, akan dilanjutkan 2 September 2010.
“Mukhtar terancam hukuman minimal 5 tahun dan hukumannya maksimal mati,” kata Sugito.
Selain Mukhtar, kata Sugito, Munir alias Abu Rimba, didakwa ikut pelatihan militer.
“Tidak seberat Mukhtar. Tetapi, kita yakin kalau Mukhtar tidak terlibat sejauh itu. Karena walaupun FPI garis keras, kita tidak pernah melakukan aksi sejauh itu, bom atau senjata api,” papar dia. (IPW/Dtc)