Gayus Tambunan mengaku diminta oleh Haposan Hutagalung untuk mengirim surat permohonan pembukaan blokir rekening bank. Surat itu ditujukan ke faks Sjahril Djohan. Tetapi rupanya nomer faks Sjahril itu nomor Kapolri.
“Ada sms dari Haposan. Isinya permohonan pembukaan blokir disuruh-suruh ngefaks ke nomor sekian-sekian, garis miring SJ. Setelah ditelusuri, itu nomor Kapolri,” kata Gayus Tambunan.
Hal ini disampaikan Gayus saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Sjahril Djohan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (26/8).
Selain Gayus, sejumlah saksi dihadirkan yakni Kombes Wahyu Indra Pramugari, Kombes Eko Budi Sampurno, Upang Supandi dan AKBP Syamsu Rizal.
Selain Upang yang merupakan sopir pribadi Sjahril, keempat yang lain tidak terkait langsung dengan terdakwa. Pemeriksaan 4 saksi lainnya hanya berlangsung sekitar 15 menit.
“Saksi hanya tahu dari katanya… katanya. Tidak mendegar, tidak melihat langsung,” kata kuasa hukum Sjahril, Hotma Sitompoel, pada kesempatan serupa.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Senin 30 Agustus 2010. Agendanya mengajukan 7 saksi dari jaksa. Sjahril dituduh menyuap polisi dan diancam pasal tindak pidana korupsi seperti tertulis dalam dakwaan penuntut umum, Sila Pulungan. (IPW/Dtc)