Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyelidikan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menerima dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Saat ini KPK sedang dalam proses mengumpulkan data dan bukti agar kasus itu bisa dibawa ke pengadilan.
Demikian diungkapkan oleh Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki setelah menemui Ketua DPR Agung Laksono di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta, Kamis (19/4). Ruki datang atas undangan Agung dan menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidikan KPK atas kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri yang kini sedang ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Ruki, dalam pertemuan itu Agung meminta KPK bisa memberikan data yang lebih terperinci mengenai adanya dana dari DKP ke anggota Dewan. “Saya jelaskan itu semua berkembang di Pengadilan. Kalau DPR mau data itu, nanti KPK melalui jaksa penuntut umumnya akan mengambilkan data itu dari pengadilan. Pak Agung bilang Sekretaris Jenderal DPR yang akan mengambil data itu,” kata Ruki.
Dia menambahkan, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK dan DPR terhadap kasus aliran dana dari DKP ke anggota DPR bisa dilakukan terpisah. Setelah DPR menerima data dari Pengadilan Tipikor, pimpinan Dewan bisa menugaskan Badan Kehormatan DPR untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Sedangkan KPK akan melakukan penyelidikan dan penyidikan hukumnya. Nanti disana kita bersinergi, bisa sambil terus bertukar informasi,” cetus Ruki.
Ia menambahkan, KPK tetap melakukan penyelidikan terhadap anggota DPR yang menerima DKP karena uang yang diberikan adalah dana APBN yang dikumpulkan atas kebijakan Rokhmin Dahuri.
“Itu dana yang diturunkan melalui DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) lalu dikumpulkan sedikit demi sedikit. Itu yang terus kita cari alat buktinya karena KPK tidak mengenal SP3 sehingga sekali maju ke pengadilan harus dipastikan kasus itu tidak lepas karena kekurangan bukti,” jelas Ruki. (MIOL/IPW)