Sebanyak 700 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dari lima agen disita Polres Cilegon, Rabu (7/7). Kepala Unit (Kanit) III Reskrim Polres Cilegon Ipda Aditya Warman GP di Cilegon mengatakan penyitaan dilakukannya setelah berkoordinasi dengan Disperindagkop Kota Cilegon dan banyaknya laporan dari masyarakat.
Penyitaan dilakukan dengan memberikan garis polisi di tumpukan tabung, di mana sebelumnya Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Cilegon melakukan pengecekan atas kondisi tabung yang tidak memiliki label atau logo Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lima agen tersebut diantranya, PT Chandra Asih Sinar Gemilang yang terletak di Kelurahan Gerem, PT Sumber Rejeki di daerah Pondok Cilegon Indah (PCI), dan agen-agen di Kelurahan Pagebangan, Simpang Tiga serta Pegantungan.
“Setelah mendengar adanya informasi dan masukan serta pengecekan tim kami di sejumlah agen, dan ternyata benar, banyak tabung yang tidak memiliki logo SNI,” kata Aditya pada sejumlah wartawan cetak maupun elektronik.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pasar pada Disperindagkop Kota Cilegon Daih Darmawan, mengatakan razia tabung yang dilakukan dengan pihak kepolisian untuk menghindari adanya ledakan tabung lantaran adanya oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat dan mengedarkan tabung tanpa logo SNI. “Kami juga akan melakukan pengecekan terhadap pedagang yang menjual aksesoris tabung,” ujarnya.
Upaya penarikan dan penyitaan juga akan dilakukan kepada sejumlah aksesoris tabung seperti katup tabung, selang yang tidak memenuhi SNI. “Kami akan tarik aksesoris tabung dari peredaran, karena mengancam jiwa manusia serta mengakibatkan bencana kebakaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, mengacu pada aturan hukum pelaku usaha yang menjual produk tanpa memenuhi persyaratan wajib SNI merupakan perbuatan melanggar Undang-undang (UU).
“Pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa logo SNI maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Dengan hukuman penjara 4 tahun serta denda Rp1 miliar,” ujarnya.(IPW/Kompas.com)