Close Menu
policewatch.idpolicewatch.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap
    • Polwan Polres Metro Jakarta Timur Bagikan Beras Gratis kepada Warga Kurang Mampu
    • Dua Anggota TNI-Polri Tewas Diserang KKB Saat Sedang Mengamankan Tarawih di Ilu
    • Pemenjaraan Budi Pego ciderai wajah peradilan, termasuk Mahkamah Agung
    • Harapan Paska RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR: 500 Lebih Organisasi dan Tokoh Publik Beri Dukungan untuk Bergerak Bersama
    • Polres Madiun Gelar Bhakti Sosial Operasi Katarak Gratis
    • Polisi Bersama Tiga Pilar Bantu Perbaiki Rumah Warga Akibat Angin Kencang di Trenggalek
    • Gubernur Khofifah Apresiasi Polda Jatim Revitalisasi Omah Rembug dan Siskamling
    policewatch.idpolicewatch.id
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Eksklusif
    • Dunia
    • Gosip
    • Kiat
    • Profil
    • Korupsi
    • Terorisme
    policewatch.idpolicewatch.id
    Home»Nasional»Lagi, 700 Tabung Gas Disita Polisi
    Nasional

    Lagi, 700 Tabung Gas Disita Polisi

    adminwebsiteBy adminwebsite7 Juli 2010Updated:2 Maret 2018Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Sebanyak 700 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dari lima agen disita Polres Cilegon, Rabu (7/7). Kepala Unit (Kanit) III Reskrim Polres Cilegon Ipda Aditya Warman GP di Cilegon mengatakan penyitaan dilakukannya setelah berkoordinasi dengan Disperindagkop Kota Cilegon dan banyaknya laporan dari masyarakat.

    Penyitaan dilakukan dengan memberikan garis polisi di tumpukan tabung, di mana sebelumnya Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Cilegon melakukan pengecekan atas kondisi tabung yang tidak memiliki label atau logo Standar Nasional Indonesia (SNI).

    Lima agen tersebut diantranya, PT Chandra Asih Sinar Gemilang yang terletak di Kelurahan Gerem, PT Sumber Rejeki di daerah Pondok Cilegon Indah (PCI), dan agen-agen di Kelurahan Pagebangan, Simpang Tiga serta Pegantungan.

    “Setelah mendengar adanya informasi dan masukan serta pengecekan tim kami di sejumlah agen, dan ternyata benar, banyak tabung yang tidak memiliki logo SNI,” kata Aditya pada sejumlah wartawan cetak maupun elektronik.

    Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pasar pada Disperindagkop Kota Cilegon Daih Darmawan, mengatakan razia tabung yang dilakukan dengan pihak kepolisian untuk menghindari adanya ledakan tabung lantaran adanya oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat dan mengedarkan tabung tanpa logo SNI. “Kami juga akan melakukan pengecekan terhadap pedagang yang menjual aksesoris tabung,” ujarnya.

    Upaya penarikan dan penyitaan juga akan dilakukan kepada sejumlah aksesoris tabung seperti katup tabung, selang yang tidak memenuhi SNI. “Kami akan tarik aksesoris tabung dari peredaran, karena mengancam jiwa manusia serta mengakibatkan bencana kebakaran,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, mengacu pada aturan hukum pelaku usaha yang menjual produk tanpa memenuhi persyaratan wajib SNI merupakan perbuatan melanggar Undang-undang (UU).

    “Pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa logo SNI maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Dengan hukuman penjara 4 tahun serta denda Rp1 miliar,” ujarnya.(IPW/Kompas.com)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    adminwebsite

    Related Posts

    Harapan Paska RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR: 500 Lebih Organisasi dan Tokoh Publik Beri Dukungan untuk Bergerak Bersama

    27 Maret 2023

    Polri Siap Kawal Perjalanan Tim Sepak Bola Sebelum dan Sesudah Pertandingan

    2 Februari 2023

    Mabes Polri Selidiki Situs Penjual Senjata Ilegal

    3 Maret 2018
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Terbaru

    IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap

    2 Oktober 2024

    Polwan Polres Metro Jakarta Timur Bagikan Beras Gratis kepada Warga Kurang Mampu

    13 Maret 2024

    Dua Anggota TNI-Polri Tewas Diserang KKB Saat Sedang Mengamankan Tarawih di Ilu

    27 Maret 2023

    Pemenjaraan Budi Pego ciderai wajah peradilan, termasuk Mahkamah Agung

    27 Maret 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Donasi
    • Disclaimer
    • Surat
    • Agenda
    • Kontak
    © 2025 policewatch.id | indonesia police watch..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.