Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) meminta Komnas HAM menetapkan peledakan tabung gas sebagai peristiwa pelanggaran HAM yang dilakukan negara, pasalnya tabung gas bagian dari kebijakan konversi dari minyak tanah ke gas yang diluncurkan pemerintah.
“Sebuah kebijakan yang lalai diimplementasikan sehingga memakan korban ibu rumah tangga. Komnas HAM harus berani menetapkan hal tersebut sebagai pelanggaran HAM,” kata Ferry Semaun dari Bendara saat bersama para korban ledakan Gas yang salah satunya anggota DPC PDI Perjuangan mengadu ke Komnas HAM, Jakarta, Selasa (6/7).
Menurut dia, peristiwa ledakan gas tabung 3 kilogram sangat sering terjadi, sehingga menebar ketakutan di masyarakat. “Komnas harus berani menetapkan bahwa ini bisa dikatagorikan sebagai teror sesuai Undang-Undang Terorisme.”
Untuk itu, lanjut Ferry, Komnas HAM harus berani merekomendasikan siapa yang bertanggung jawab sesuai UU yang berlaku. Sejauh ini, tambahnya, pemerintah sama sekali belum menunjukkan pertanggungjawaban terhadap para korban ledakan gas.(IPW/PO)