Close Menu
policewatch.idpolicewatch.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap
    • Polwan Polres Metro Jakarta Timur Bagikan Beras Gratis kepada Warga Kurang Mampu
    • Dua Anggota TNI-Polri Tewas Diserang KKB Saat Sedang Mengamankan Tarawih di Ilu
    • Pemenjaraan Budi Pego ciderai wajah peradilan, termasuk Mahkamah Agung
    • Harapan Paska RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR: 500 Lebih Organisasi dan Tokoh Publik Beri Dukungan untuk Bergerak Bersama
    • Polres Madiun Gelar Bhakti Sosial Operasi Katarak Gratis
    • Polisi Bersama Tiga Pilar Bantu Perbaiki Rumah Warga Akibat Angin Kencang di Trenggalek
    • Gubernur Khofifah Apresiasi Polda Jatim Revitalisasi Omah Rembug dan Siskamling
    policewatch.idpolicewatch.id
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Eksklusif
    • Dunia
    • Gosip
    • Kiat
    • Profil
    • Korupsi
    • Terorisme
    policewatch.idpolicewatch.id
    Home»Gosip»Ledakan Tabung Gas Bisa Masuk Pelanggaran HAM
    Gosip

    Ledakan Tabung Gas Bisa Masuk Pelanggaran HAM

    adminwebsiteBy adminwebsite6 Juli 2010Updated:3 Maret 2018Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) meminta Komnas HAM menetapkan peledakan tabung gas sebagai peristiwa pelanggaran HAM yang dilakukan negara, pasalnya tabung gas bagian dari kebijakan konversi dari minyak tanah ke gas yang diluncurkan pemerintah.

    “Sebuah kebijakan yang lalai diimplementasikan sehingga memakan korban ibu rumah tangga. Komnas HAM harus berani menetapkan hal tersebut sebagai pelanggaran HAM,” kata Ferry Semaun dari Bendara saat bersama para korban ledakan Gas yang salah satunya anggota DPC PDI Perjuangan mengadu ke Komnas HAM, Jakarta, Selasa (6/7).

    Menurut dia, peristiwa ledakan gas tabung 3 kilogram sangat sering terjadi, sehingga menebar ketakutan di masyarakat. “Komnas harus berani menetapkan bahwa ini bisa dikatagorikan sebagai teror sesuai Undang-Undang Terorisme.”

    Untuk itu, lanjut Ferry, Komnas HAM harus berani merekomendasikan siapa yang bertanggung jawab sesuai UU yang berlaku. Sejauh ini, tambahnya, pemerintah sama sekali belum menunjukkan pertanggungjawaban terhadap para korban ledakan gas.(IPW/PO)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    adminwebsite

    Related Posts

    Komnas HAM Tolak Satpol PP Dipersenjatai Senpi

    6 Juli 2010

    Bom Meledak, Indra Lesmana Pun Panik

    8 Juni 2010

    Siti Nurhaliza Ingin Jadi Polwan

    7 Juni 2010
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Terbaru

    IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap

    2 Oktober 2024

    Polwan Polres Metro Jakarta Timur Bagikan Beras Gratis kepada Warga Kurang Mampu

    13 Maret 2024

    Dua Anggota TNI-Polri Tewas Diserang KKB Saat Sedang Mengamankan Tarawih di Ilu

    27 Maret 2023

    Pemenjaraan Budi Pego ciderai wajah peradilan, termasuk Mahkamah Agung

    27 Maret 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Donasi
    • Disclaimer
    • Surat
    • Agenda
    • Kontak
    © 2025 policewatch.id | indonesia police watch..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.