Gayus Halomoan Tambunan dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak terbukti terlibat kasus penggelapan dan pencucian uang. Khusus pasal 372 yang mengatur penggelapan, diminta oleh jaksa lewat sambungan telepon ke penyidik Mabes Polri.
Hal ini disampaikan oleh AKP Sri Sumartini, penyidik Mabes Polri yang menangani administrasi kasus Gayus Tambunan, saat menjadi saksi bagi terdakwa Kompol Arafat Enanie di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (26/8).
Menurut Sri, penyidik awalnya hanya menjerat Gayus dengan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun, lanjutnya, tiba-tiba salah seorang anggota tim jaksa menghubunginya dan meminta agar ada penambahan pasal 372 tentang penggelapan.
“Jaksa yang menghubungi saya namanya Fadil. Dia memberikan petunjuk lewat telepon. Katanya, kalau bisa ditambahkan pasal 372, agar perkaranya P-21 (lengkap),” jelas Sri.
Sri menegaskan, permintaan penambahan pasal tersebut tidak dilakukan seperti biasanya. Jaksa, kata dia, jika merasa kurang barang bukti atau pasal yang disangkakan, lazimnya mengembalikan berkas dan menuliskan permintaan tersebut di dalamnya.
Namun Sri tidak menanyakan kejanggalan tersebut karena ingin berkas cepat selesai. Dia pun langsung melaporkan permintaan jaksa ke Kompol Arafat.
“Saat itu saya sampaikan ke Pak Arafat. Arafat sempat keberatan, tapi kelihatannya karena sedang dikejar-kejar oleh pimpinan, dia bilang akan dikoreksi,” paparnya.
Setelah berkas selesai, lanjut Sri, berkas kasus Gayus kemudian dikirim ke Jampidum Kejagung. Jaksa sempat mempersoalkan pengiriman berkas ini.
“Kenapa dikirim ke Jampidum, kalau memang ada korupsinya kan harus dikirim ke pidsus?” kata Sri menirukan pertanyaan salah seorang jaksa.
Sri kemudian menjawab pertanyaan jaksa dengan mengatakan, pasal utama yang dijerat pada Gayus adalah pencucian uang.
“Yang utamanya money laundring, makanya dikasih ke Jampidum,” jawabnya.
Seperti diketahui, Gayus sebelumnya pernah disidang di PN Tangerang dengan ketua majelis hakim Asnun. Namun karena lemahnya dakwaan jaksa, pegawai Ditjen Pajak (saat itu) pun bebas.
Banyak pihak menduga, jaksa sengaja memberikan dakwaan dan tuntutan ringan agar bisa membebaskan Gayus. Gayus hanya didakwa melakukan pencucian uang dan penggelapan. Untuk dakwaan pertama, ia dituduh melakukan pencucian uang. Untuk dakwaan kedua, ia dijerat pasal penggelapan. Namun, dua dakwaan itu tidak bisa menjerat Gayus. (IPW/Dtc)