Close Menu
policewatch.idpolicewatch.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap
    • Polwan Polres Metro Jakarta Timur Bagikan Beras Gratis kepada Warga Kurang Mampu
    • Dua Anggota TNI-Polri Tewas Diserang KKB Saat Sedang Mengamankan Tarawih di Ilu
    • Pemenjaraan Budi Pego ciderai wajah peradilan, termasuk Mahkamah Agung
    • Harapan Paska RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR: 500 Lebih Organisasi dan Tokoh Publik Beri Dukungan untuk Bergerak Bersama
    • Polres Madiun Gelar Bhakti Sosial Operasi Katarak Gratis
    • Polisi Bersama Tiga Pilar Bantu Perbaiki Rumah Warga Akibat Angin Kencang di Trenggalek
    • Gubernur Khofifah Apresiasi Polda Jatim Revitalisasi Omah Rembug dan Siskamling
    policewatch.idpolicewatch.id
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Eksklusif
    • Dunia
    • Gosip
    • Kiat
    • Profil
    • Korupsi
    • Terorisme
    policewatch.idpolicewatch.id
    Home»Eksklusif»Pasal Penggelapan yang Bebaskan Gayus ‘Dipesan’ Jaksa via Telepon
    Eksklusif

    Pasal Penggelapan yang Bebaskan Gayus ‘Dipesan’ Jaksa via Telepon

    adminwebsiteBy adminwebsite26 Agustus 2010Updated:3 Maret 2018Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Gayus Halomoan Tambunan dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak terbukti terlibat kasus penggelapan dan pencucian uang. Khusus pasal 372 yang mengatur penggelapan, diminta oleh jaksa lewat sambungan telepon ke penyidik Mabes Polri.

    Hal ini disampaikan oleh AKP Sri Sumartini, penyidik Mabes Polri yang menangani administrasi kasus Gayus Tambunan, saat menjadi saksi bagi terdakwa Kompol Arafat Enanie di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (26/8).

    Menurut Sri, penyidik awalnya hanya menjerat Gayus dengan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun, lanjutnya, tiba-tiba salah seorang anggota tim jaksa menghubunginya dan meminta agar ada penambahan pasal 372 tentang penggelapan.

    “Jaksa yang menghubungi saya namanya Fadil. Dia memberikan petunjuk lewat telepon. Katanya, kalau bisa ditambahkan pasal 372, agar perkaranya P-21 (lengkap),” jelas Sri.

    Sri menegaskan, permintaan penambahan pasal tersebut tidak dilakukan seperti biasanya. Jaksa, kata dia, jika merasa kurang barang bukti atau pasal yang disangkakan, lazimnya mengembalikan berkas dan menuliskan permintaan tersebut di dalamnya.

    Namun Sri tidak menanyakan kejanggalan tersebut karena ingin berkas cepat selesai. Dia pun langsung melaporkan permintaan jaksa ke Kompol Arafat.

    “Saat itu saya sampaikan ke Pak Arafat. Arafat sempat keberatan, tapi kelihatannya karena sedang dikejar-kejar oleh pimpinan, dia bilang akan dikoreksi,” paparnya.

    Setelah berkas selesai, lanjut Sri, berkas kasus Gayus kemudian dikirim ke Jampidum Kejagung. Jaksa sempat mempersoalkan pengiriman berkas ini.

    “Kenapa dikirim ke Jampidum, kalau memang ada korupsinya kan harus dikirim ke pidsus?” kata Sri menirukan pertanyaan salah seorang jaksa.

    Sri kemudian menjawab pertanyaan jaksa dengan mengatakan, pasal utama yang dijerat pada Gayus adalah pencucian uang.

    “Yang utamanya money laundring, makanya dikasih ke Jampidum,” jawabnya.

    Seperti diketahui, Gayus sebelumnya pernah disidang di PN Tangerang dengan ketua majelis hakim Asnun. Namun karena lemahnya dakwaan jaksa, pegawai Ditjen Pajak (saat itu) pun bebas.

    Banyak pihak menduga, jaksa sengaja memberikan dakwaan dan tuntutan ringan agar bisa membebaskan Gayus. Gayus hanya didakwa melakukan pencucian uang dan penggelapan. Untuk dakwaan pertama, ia dituduh melakukan pencucian uang. Untuk dakwaan kedua, ia dijerat pasal penggelapan. Namun, dua dakwaan itu tidak bisa menjerat Gayus. (IPW/Dtc)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    adminwebsite

    Related Posts

    Didakwa Terlibat Terorisme, Anggota FPI Mukhtar Terancam Hukuman Mati

    26 Agustus 2010

    Sopir: Sjahril Djohan Tenteng Tas Uang ke Rumah Susno Duadji

    26 Agustus 2010

    Gayus: Nomor Faks Sjahril Djohan Ternyata Nomor Kapolri

    26 Agustus 2010
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Terbaru

    IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap

    2 Oktober 2024

    Polwan Polres Metro Jakarta Timur Bagikan Beras Gratis kepada Warga Kurang Mampu

    13 Maret 2024

    Dua Anggota TNI-Polri Tewas Diserang KKB Saat Sedang Mengamankan Tarawih di Ilu

    27 Maret 2023

    Pemenjaraan Budi Pego ciderai wajah peradilan, termasuk Mahkamah Agung

    27 Maret 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Donasi
    • Disclaimer
    • Surat
    • Agenda
    • Kontak
    © 2025 policewatch.id | indonesia police watch..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.