Jaksa tiba-tiba meminta penambahan pasal tentang penggelapan terkait kasus Gayus Tambunan. Padahal, polisi hanya memiliki bukti pidana korupsi dan pencucian uang. Diduga, hal itu adalah pesanan dari jaksa Cirus Sinaga.
Hal ini diungkapkan Kompol Arafat Enanie di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurut Arafat, pidana korupsi dan pencucian uang lazimnya ditangani oleh Pidsus (pidana khusus) Kejagung. Dengan ditambahkannya pasal 372 tentang penggelapan, maka kasus itu ditangani oleh Pidum (pidana umum), dimana jaksa Cirus ikut di dalamnya.
“Iya. Itu semua Jaksa Cirus dan Fadil. Ya, jaksa penelitilah, supaya ditangani di Pidum,” kata Arafat di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (26/8).
Apa yang disampaikan Arafat ini sesuai dengan keterangan penyidik Gayus, AKP Sri Sumartini di persidangan. Sri mengaku ditelepon oleh jaksa untuk menambah pasal tersebut via telepon. Padahal lazimnya, melalui pemulangan berkas.
“Sri yang memberitahukan tadi kan bahwa maunya Fadil untuk memasukkan pasal 372. Padahal kan ada pasal korupsi,” tambahnya.
Saat didesak soal peran Cirus, Arafat enggan membeberkan lebih jauh. Dia memang mengaku pernah bertemu dengan Cirus di depan Hotel Crystal, namun bukan untuk membahas penambahan pasal.
“Pak Cirus kebetulan saja ada di situ karena semua jaksa kasus Antasari memang diinapkan di sana,” tegasnya.
Jadi, penambahan pasal itu atas pesanan Cirus? “Sepertinya begitu, kalau nggak ada pasal itu kan tidak bisa ditangani,” jawab Arafat saat dicecar wartawan.
Seperti diketahui, Gayus Tambunan sebelumnya dibebaskan oleh PN Tangerang. Hakim menilai, Gayus tidak terbukti bersalah dalam kasus pencucian uang dan penggelapan. Sejumlah pihak menilai, bebasnya Gayus karena dakwaan jaksa yang lemah dan tidak memasukkan unsur korupsi di dalamnya. Cirus juga pernah diperiksa terkait kasus ini. (IPW/Dtc)