Close Menu
policewatch.idpolicewatch.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap
    • Polwan Polres Metro Jakarta Timur Bagikan Beras Gratis kepada Warga Kurang Mampu
    • Dua Anggota TNI-Polri Tewas Diserang KKB Saat Sedang Mengamankan Tarawih di Ilu
    • Pemenjaraan Budi Pego ciderai wajah peradilan, termasuk Mahkamah Agung
    • Harapan Paska RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR: 500 Lebih Organisasi dan Tokoh Publik Beri Dukungan untuk Bergerak Bersama
    • Polres Madiun Gelar Bhakti Sosial Operasi Katarak Gratis
    • Polisi Bersama Tiga Pilar Bantu Perbaiki Rumah Warga Akibat Angin Kencang di Trenggalek
    • Gubernur Khofifah Apresiasi Polda Jatim Revitalisasi Omah Rembug dan Siskamling
    policewatch.idpolicewatch.id
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Eksklusif
    • Dunia
    • Gosip
    • Kiat
    • Profil
    • Korupsi
    • Terorisme
    policewatch.idpolicewatch.id
    Home»Eksklusif»Pasal Penggelapan Ditambah Supaya Cirus Ikut Tangani Kasus Gayus
    Eksklusif

    Pasal Penggelapan Ditambah Supaya Cirus Ikut Tangani Kasus Gayus

    adminwebsiteBy adminwebsite26 Agustus 2010Updated:3 Maret 2018Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jaksa tiba-tiba meminta penambahan pasal tentang penggelapan terkait kasus Gayus Tambunan. Padahal, polisi hanya memiliki bukti pidana korupsi dan pencucian uang. Diduga, hal itu adalah pesanan dari jaksa Cirus Sinaga.

    Hal ini diungkapkan Kompol Arafat Enanie di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurut Arafat, pidana korupsi dan pencucian uang lazimnya ditangani oleh Pidsus (pidana khusus) Kejagung. Dengan ditambahkannya pasal 372 tentang penggelapan, maka kasus itu ditangani oleh Pidum (pidana umum), dimana jaksa Cirus ikut di dalamnya.

    “Iya. Itu semua Jaksa Cirus dan Fadil. Ya, jaksa penelitilah, supaya ditangani di Pidum,” kata Arafat di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (26/8).

    Apa yang disampaikan Arafat ini sesuai dengan keterangan penyidik Gayus, AKP Sri Sumartini di persidangan. Sri mengaku ditelepon oleh jaksa untuk menambah pasal tersebut via telepon. Padahal lazimnya, melalui pemulangan berkas.

    “Sri yang memberitahukan tadi kan bahwa maunya Fadil untuk memasukkan pasal 372. Padahal kan ada pasal korupsi,” tambahnya.

    Saat didesak soal peran Cirus, Arafat enggan membeberkan lebih jauh. Dia memang mengaku pernah bertemu dengan Cirus di depan Hotel Crystal, namun bukan untuk membahas penambahan pasal.

    “Pak Cirus kebetulan saja ada di situ karena semua jaksa kasus Antasari memang diinapkan di sana,” tegasnya.

    Jadi, penambahan pasal itu atas pesanan Cirus? “Sepertinya begitu, kalau nggak ada pasal itu kan tidak bisa ditangani,” jawab Arafat saat dicecar wartawan.

    Seperti diketahui, Gayus Tambunan sebelumnya dibebaskan oleh PN Tangerang. Hakim menilai, Gayus tidak terbukti bersalah dalam kasus pencucian uang dan penggelapan. Sejumlah pihak menilai, bebasnya Gayus karena dakwaan jaksa yang lemah dan tidak memasukkan unsur korupsi di dalamnya. Cirus juga pernah diperiksa terkait kasus ini. (IPW/Dtc)

    Dari Meja Hijau
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    adminwebsite

    Related Posts

    Didakwa Terlibat Terorisme, Anggota FPI Mukhtar Terancam Hukuman Mati

    26 Agustus 2010

    Sopir: Sjahril Djohan Tenteng Tas Uang ke Rumah Susno Duadji

    26 Agustus 2010

    Gayus: Nomor Faks Sjahril Djohan Ternyata Nomor Kapolri

    26 Agustus 2010
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Terbaru

    IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap

    2 Oktober 2024

    Polwan Polres Metro Jakarta Timur Bagikan Beras Gratis kepada Warga Kurang Mampu

    13 Maret 2024

    Dua Anggota TNI-Polri Tewas Diserang KKB Saat Sedang Mengamankan Tarawih di Ilu

    27 Maret 2023

    Pemenjaraan Budi Pego ciderai wajah peradilan, termasuk Mahkamah Agung

    27 Maret 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Donasi
    • Disclaimer
    • Surat
    • Agenda
    • Kontak
    © 2025 policewatch.id | indonesia police watch..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.